INDPORTAL.COM,TGM – Ketua DPD LPKNI Kabupaten Tanggamus, Yuliar Baro desak Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi agar segera melakukan pencopotan terhadap Direktur RSUD Batin Mangunang dr. Theresia Hutabarat. Rabu (16/7/2025)
Desakan tersebut lantaran pihaknya telah menduga bahwa RSUD Batin Mangunang melakukan Malapraktik terhadap pasien tahanan rutan kota agung yang meninggal akibat mengidap sakit DBD.
Menurut Yuliar Baro, Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Theresia Hutabarat, dianggap gagal dalam mengelola sistem manajemen rumah sakit.
Hal ini menyebabkan banyak persoalan internal yang kini semakin mencuat, termasuk kasus dugaan malapraktik medis terkait kematian tahanan Rutan Kota Agung yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Kegagalan manajemen ini mungkin berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan dan menimbulkan pertanyaan tentang kemampuan rumah sakit dalam menangani pasien dengan kondisi kritis. Dugaan malapraktik medis yang terjadi saat ini menambah daftar masalah yang perlu segera ditangani.
“Saya mengecam keras atas tindakan RSUD Batin Mangunang yang beberapa waktu lalu menimbulkan korban jiwa serta berbagai masalah internal yang belum terselesaikan,”Ujar Yuliar Baro.
Baro pun menegaskan bahwa desakan pencopotan terhadap Direktur RSUD Batin Mangunang tersebut baginya cukup beralasan, sebab kalau tidak segera dilakukan atau dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi pelayanan kesehatan khususnya di Kabupaten Tanggamus.
“Direktur RSUD Batin Mangunang dr. Theresia merupakan sosok yang kaku untuk menghadapi setiap persoalan, bupati harus melakukan perubahan kepemimpinan di rumah sakit tersebut,”Tegasnya
Terkait kasus kematian tahanan Rutan Kota Agung, Syamsuarzen di RSUD Batin Mangunang saat ini masih menjadi sorotan publik dan masih kontroversi.
Sebab sebelumnya, pihak kejaksaan negeri mengaku bahwa Syamsuarzen di kembalikan ke rutan kota agung sudah sesuai prosedur dan diketahui oleh keluarga serta kondisinya sudah membaik berdasarkan rekam medis.
Namun pihak rutan kota agung langsung membantah pernyataan tersebut bahwa kondisi kesehatan Syamsuarzen saat dikembalikan masih dalam keadaan sangat lemah.
Selain pihak rutan, pernyataan juga datang dari Humas Pengadilan Negeri Kota Agung, Andina Naverda bahwa terkait dengan pengawasan penuh terhadap tahanan adalah kewenangan kejaksaan dan pihak rutan.
Kasus ini dinilai sebagai cerminan buruk tentang layanan kesehatan bagi seorang tahanan yang telah diabaikan keselamatan nyawa nya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak keluarga almarhum belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum atas meninggalnya Syamsuarzen. (*)
