INDPORTAL.COM,TGM – Pembentukan Koperasi Merah Putih di Pekon Banjar Manis Kecamatan Cukuh Balak yang digelar pada bulan Mei tahun 2025 yang lalu, dianggap cacat prosedural oleh sejumlah kalangan masyarakat. Senin (23/6/2025)
Pasalnya, saat dilakukan Musdessus pembentukan koperasi merah putih di Pekon tersebut diduga tidak transparan dan syarat dengan kepentingan sekelompok orang.
Kaitan dengan hal tersebut, sejumlah masyarakat Pekon Banjar Manis mendesak pemerintah pekon setempat agar pembentukan koperasi merah putih segera di revisi.
Kemudian pada hari Jum’at bertepatan pada tanggal 20 Juni 2025 pemerintah Pekon Banjar Manis bersama BHP setempat menggelar Musdessus Jilid II
Dalam Musdessus Jilid II tersebut diketahui akan merevisi ulang struktur kepengurusan koperasi merah putih yang sejak dari awal sudah terbentuk.
Menurut Ketua BHP Pekon Banjar Manis Samsuddin, ia mengatakan bahwa pihaknya menduga terkait dengan pembentukan koperasi merah putih ditempatnya tersebut terkesan penuh dengan kongkalingkong.
“Mereka membentuk koperasi merah putih tersebut secara tertutup, tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat terkesan tidak dilakukan secara transparan,”Ujar Samsuddin
Samsuddin pun menjelaskan bahwa pihaknya juga menyoroti bahwa penunjukan kepengurusan koperasi merah putih di Pekon Banjar Manis dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.
“Proses pembentukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan kami menduga ada konflik kepentingan,”Jelas Samsuddin
Samsuddin juga menegaskan agar pihak pemerintah Pekon Banjar Manis segera membatalkan struktur kepengurusan yang lama, sebab menurutnya yang bersangkutan jarang ada di tempat.
“Kami minta kepengurusan koperasi merah putih yang sudah di tunjuk, segera di revisi, dan lakukan pemilihan ulang,”Tegasnya
Ditempat yang sama Kepala Pekon Banjar Manis Asnariza mengaku bahwa pembentukan koperasi merah putih yang sudah mereka lakukan merupakan sebuah keteledoran.
“Kami mengakui ada keteledoran terkait dengan pembentukan awal, dan saya berjanji untuk melakukan pemilihan ulang,”Kata Asnariza.
Koperasi Merah Putih tingkat desa merupakan wadah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui usaha bersama dan pemanfaatan potensi lokal.
Progam tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 yang bertujuan untuk penguatan ekonomi didesa. Koperasi ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi berbasis komunitas.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pihak-pihak yang berkaitan memberikan keterangan resmi. (*)