Kasus SHM Yang Sedang Viral Mulai ​Ditangani, Polres Tanggamus Panggil Saksi Korban.

INDPORTAL.COM,TGM – Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus dalam kasus sertifikat kebun milik Supriono, saat ini telah melakukan pemanggilan terhadap korban dengan tujuan untuk dimintai keterangan. Kamis (19/6/2025)

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Supriono di mintai keterangan oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus selama tiga jam dari mulai pukul 11.00 – 13.00. Wib dengan 20 pertanyaan.

Namun sebelumnya, pihak Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi Reni Puspita pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025.

Dalam keterangan Supriono bahwa ia telah menjawab setiap pertanyaan penyidik terkait sertifikat kebun miliknya yang diduga di kuasai secara sepihak oleh BRI Unit Wonosobo.

Berita Terbaru  Baharen Meninggal Dunia, Sejumlah Komunitas Group WhatsApp Ucapkan Belasungkawa.

“Alhamdulillah saya sudah selesai diperiksa oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus,”Terang Supriono kepada indportal.com

Kemudian ditempat yang sama selaku kuasa hukum korban, Adi Putra Amril, S.H., mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada pihak aparat penegak hukum agar proses penyidikan dalam perkara tersebut dapat berjalan dengan efektif dan tidak berlarut-larut.

“Pada dasarnya permintaan ini membutuhkan percepatan baik dalam tahap penyelidikan dan penyidikan agar kasus ini dapat segera diselesaikan,”Kata Adi mewakili kantor hukum Red Justicia Law Firm

Lebih lanjut Adi Putra Amril menegaskan bahwa permintaan mereka kepada pihak penyidik merupakan bagian dari upaya korban untuk mencari keadilan.

“Saya sebagai kuasa hukum mewakili kepentingan korban dalam kasus ini ia mengalami kerugian baik materil maupun immateril,”Pungkasnya pada hari Selasa 17 Juni 2025. (Red)

Berita Terbaru