INDPORTAL.COM,TGM – Pelaku utama dugaan penggelapan sertifikat kebun milik Supriono warga Pekon Banyu Urip Kecamatan Wonosobo yang selama tujuh tahun menjadi misteri, kini sudah mendekati titik terang. Kamis (5/6/2025)
Kasus yang ikut menyeret instansi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Wonosobo tersebut berawal saat Supriono hendak mengajukan pinjaman KUR senilai Rp8000.000.00., melalui Angga Bagus Novianto.
Angga Bagus Novianto merupakan mantri di BRI Unit Wonosobo yang bertindak sebagai ujung tombak pelayanan keuangan ke masyarakat.
Dengan itu, Angga Bagus Novianto mempunyai tugas penting dalam pemasaran, pembinaan dan penagihan kredit serta melakukan survei kelayakan calon nasabah.
Awal mula peristiwa itu terjadi, pada tahun 2018 Supriono mendatangi rumah Reni Puspita untuk menanyakan sistem pengajuan pinjaman ke BRI Unit Wonosobo dan sebagai jaminan sertifikat kebun miliknya.
Lalu, Reni pun membawa Supriono untuk menemui Angga Bagus Novianto dengan tujuan untuk mengajukan pinjaman dan sambil membawa sertifikat kebun milik Supriono.
Setelah dilakukan survei di rumah Supriono, Angga Bagus Novianto meminta Supriono agar dibuatkan surat pernyataan dari kepala pekon Atar Lebar tempat kebun yang bersertifikat milik Supriono tersebut berada.
Namun lagi-lagi Angga Bagus Novianto mencari alasan yang lain, dengan meminta Supriono menandatangani surat sporadik agar pengajuan pinjaman tersebut jaminannya diganti dengan rumah.
Karena permintaan Angga Bagus Novianto tidak dipenuhi oleh Supriono, akhirnya Angga Bagus Novianto mengambil gambar Supriono dan istrinya dengan memakai camera handphone miliknya serta latar belakang padi didalam karung.
Berdasarkan keterangan Supriono bahwa sertifikat kebun miliknya diserahkan langsung kepada pihak Mantri BRI Unit Wonosobo Angga Bagus Novianto dan disaksikan oleh Reni Puspita.
“Tapi anehnya saat itu angga bagus novianto beralasan terkendala survei, sebab kebun milik saya berada di gunung,”Terang Supriono kepada indportal.com
Jelang beberapa waktu, pengajuan pinjaman tersebut tidak ada kejelasan sehingga Supriono Bin Maulan meminta tolong dengan Reni Puspita untuk menanyakan sertifikat kebun miliknya kepada Angga Bagus Novianto.
“Saya sudah sering menanyakan tentang keberadaan sertifikat kebun tersebut, tapi jawaban Angga Bagus Novianto tidak jelas, kalaupun pinjaman saya tidak di acc seharusnya sertifikat itu dikembalikan,”Ujar Supriono
Lebih lanjut, Supriono juga mengungkapkan, memasuki tahun 2023 tepat pada bulan September, ia mengajukan pinjaman kepada pihak BRI Unit Wonosobo dengan program UMi yang dikhususkan untuk pelaku usaha Ultra Mikro.
“Saya mengajukan pinjaman senilai 3 juta dan didampingi oleh Reni Puspita itu pun tanpa agunan,”Ungkapnya
Disinggung soal penjelasan dari pihak perwakilan BRI saat didepan penyidik Unit Resum Satreskrim Polres Tanggamus, Supriono pun menegaskan, bahwa apa yang disampaikan oleh Irwanda Mardiansyah selaku kepala Unit BRI Kotaagung merupakan hal yang keliru.
“Sekali lagi saya tegaskan, apa yang disampaikan oleh Irwanda tempo hari merupakan fitnah, dan sertifikat kebun milik saya dipegang oleh Angga Bagus Novianto, bahkan sampai saat ini belum dikembalikan,”Pungkasnya
Terkait dengan penjelasan pihak BRI yang disampaikan oleh Irwanda Mardiansyah selaku kepala Unit BRI Kotaagung, bahwa pada tahun 2018 tidak ditemukan data milik Supriono sebagai calon debitur di BRI Unit Wonosobo.
Kemudian Irwanda juga mengatakan bahwa, pada tahun 2023 tepat pada bulan September Supriono tercatat sebagai debitur di BRI Unit Wonosobo dengan jaminan sertifikat.
Pernyataan Irwanda Mardiansyah didepan penyidik Unit Resum Satreskrim Polres Tanggamus merupakan bagian dari Obstruction Of Justice yang dapat menghambat proses penyidikan dan pengadilan.
Selain itu, Obstruction Of Justice juga berdampak pada rusaknya integritas hukum, mengurangi kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan, serta menyebabkan penjahat lolos dari jeratan hukum. (Red)