Supriono Laporkan Pihak BRI Unit Wonosobo Ke Polisi, Adi Putra Amril: Mereka Harus Diproses.

INDPORTAL.COM,TGM – Didampingi oleh tim kuasa hukum, Supriono Bin Maulan mendatangi Unit Resume Satreskrim Polres Tanggamus guna melaporkan pihak BRI Unit Wonosobo yang diduga telah menguasai sertifikat kebun miliknya secara sepihak. Sabtu (31/5/2025)

Karena sebelumnya pada tahun 2018 Supriono Bin Maulan selaku korban, pernah mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke BRI Unit Wonosobo melalui pihak Mantri Bank Angga Bagus Novianto.

Dengan adanya pengajuan pinjaman tersebut korban telah menyerahkan agunan berupa sertifikat kebun miliknya yang terletak di Pekon Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS)

Berdasarkan keterangan korban Supriono, bahwa sejak pengajuan pinjaman KUR tersebut, pihak BRI Unit Wonosobo dan Angga Bagus Novianto sudah tidak pernah memberikan penjelasan apapun.

Berita Terbaru  Polsek Talang Padang dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Korban Penganiayaan Hingga Meninggal

“Pengajuan pinjaman saya tidak ada kejelasan dari pihak BRI, dan anehnya sertifikat kebun yang saya serahkan melalui angga juga tidak dikembalikan,”Terang Supriono

Dikatakan oleh Supriono, sertifikat miliknya tersebut tepat pada tahun 2023 sempat ia tanyakan kembali kepada pihak Angga Bagus Novianto namun lagi-lagi tidak mendapatkan jawaban yang jelas.

“Sampai saat sekarang ini sudah tujuh tahun lamanya, sertifikat kebun saya dikuasai oleh pihak BRI Unit Wonosobo dan Angga Bagus Novianto tanpa hak,”Kata Supriono kepada indportal.com

Dengan adanya peristiwa itu Supriono pun berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum, agar kasus tersebut dapat ditangani dengan seadil-adilnya.

“Saya sudah merasa dirugikan oleh pihak BRI Unit Wonosobo, maupun angga, dan saya harap agar pak polisi dapat menangani kasus ini dengan bersikap adil,”Harapannya

Berita Terbaru  Gelar Konser Dangdut Sampai Malam, Pemkab Tanggamus Dapat Kecaman Dari Anggota DPRD.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Adi Putra Amril, S.H., bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan hukum terhadap Supriono demi membantu masyarakat miskin dalam memahami hak-hak nya mereka.

“Pendampingan hukum ini bertujuan untuk memberikan akses yang sama bagi masyarakat miskin untuk memperoleh keadilan,”Ujar Adi pada hari Jum’at 30 Mei 2025.

Lebih lanjut Adi Putra Amril juga meminta kepada pihak penyidik Unit Resume Satreskrim Polres Tanggamus agar segera memanggil pihak terlapor yang diduga melakukan penguasaan secara sepuh terhadap sertifikat kebun milik Supriono.

“Karena ini perbuatan tindak pidana penggelapan, maka pihak terlapor harus di proses secara hukum,”Tegasnya (Red)

Berita Terbaru