Tim Hukum Dedi Irawan – Irawan Topani Optimis Permohonan Septi-Ade Akan di Tolak Oleh MK

INDPortal.com, Jakarta – Sengketa PHPU Pilkada Kabuapetn Pesisir Barat memasuki sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda sidang pendahuluan / mendengarkan Permohonan Pemohon yakni Paslon 02. pada Senin (13/1/2025).

Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan – Irawan Topani, yaitu Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H., Zeflin Erizal, S.H., M.H., Yurlisman, S.H., M.M., Alpi Zabadi, S.H., M.H., Irwanto, S.H., Robert Ariesta, S.H., M.H., Muhammad Kasrozi, S.H., M.H., dan Ahmad Manggedi, S.H., M.H., menghadiri sidang pendahuluan tersebut sebagai pihak terkait menunjukkan komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.

Namun, ada momen tak terduga ketika kuasa hukum dari pemohon meninggalkan ruang sidang sebelum persidangan selesai. Tindakan ini sempat menjadi perhatian Majelis Hakim Panel 2, yang mempertanyakan ketidakhadiran mereka hingga akhir sidang.

Berita Terbaru  Resmi Terdaftar Di Kesbangpol, DPD Gibran Center Tanggamus Siap Sinergi Dengan Pemerintah.

Dedi Irawan – Irawan Topani menegaskan bahwa kehadiran keduanya Bersama Tim Hukum di MK merupakan bagian dari upaya untuk memastikan dan menjaga amanah dari Masyarakat Kabupaten Pesisir Barat.

“Kehadiran kami di sini mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas dan kebenaran. Kami percaya bahwa proses ini harus mencerminkan kehendak rakyat,” ujar Dedi.

Dedi juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang terus mengawal proses ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir Barat yang telah mendukung perjuangan ini. Doa dan dukungan kalian menjadi semangat kami,” tambahnya.

Berdasarkan Permohonan pemohon (Paslon 02), Salah satu Tim Hukum Pihak Terkait Alpi Zabadi, S.H., M.H. mengatakan meyakini bahwa Permohonan tersebut akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi karena Objek Sengketa yang dipersoalkan oleh Pemohon yaitu SK KPU No 1311 Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Untuk Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat, sedangkan Keputusan KPU Kab. Pesisir Barat yang seharusnya menjadi objek Permohonan yaitu SK KPU No 1312 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat. “Jelasnya.

Berita Terbaru  Diberitakan Main BBM Bersubsidi, Ketua GWI Halsel Adukan Situs Jurnal Ke Dewan Pers.

Sehingga menurut Alpi Zabadi berdasarkan UU Pemilu Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa dan memutus Perkara tersebut, karena objek Sengketa yang dimohonkan merupakan Sengketa Proses dan yang seharusnya diselesaikan oleh Lembaga lain sesuai dengan UU Pemilu.

Berita Terbaru