Dugaan Kasus Penggelembungan Suara Caleg Oleh PPK Bulok, Ini Kata Bawaslu Tanggamus.

Indportal.com, Tanggamus – Bawaslu Kabupaten Tanggamus berkomitmen akan mengusut tuntas perkara dugaan kasus penggelembungan suara sejumlah Calon Legislatif yang dilakukan oleh PPK Bulok pada pemilu di bulan februari 2024 yang lalu. Selasa (5/3/2024)

Berdasarkan pantauan awak media, nampak pihak Bawaslu dari pagi hingga malam sudah melakukan tahapan pemeriksaan terhadap PPK Bulok terkait dengan dugaan penggelembungan suara caleg dari salah satu partai.

Namun saat wartawan mempertanyakan kaitan dengan pemeriksaan terhadap PPK Bulok tersebut, kepada salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanggamus Wedi Yansyah, ia enggan untuk menjelaskan secara gamblang.

“Saat ini sudah memasuki tahapan pemeriksaan dengan meminta keterangan atau klasifikasi, dan alangkah baiknya di tanyakan langsung sama partai pelapor,”Jelas Wedi Yansyah

Meskipun demikian, Wedi Yansyah menegaskan bahwa pihak Bawaslu tetap berkomitmen akan mengusut tuntas perkara dugaan kasus penggelembungan suara caleg yang dilakukan oleh pihak PPK Bulok.

“Selama proses pemeriksaan kami sudah memanggil seluruh anggota PPK Bulok, namun satu orang sedang sakit,”Tegasnya

Kemudian wartawan mempertanyakan kaitan dengan dugaan kasus tersebut apakah pihak Bawaslu akan menetapkan status tersangka terhadap PPK Bulok, Wedi Yansyah mengatakan bahwa persoalan itu masih dalam tahap proses.

“Soal di tetapkan tersangka, saya belum bisa jawab sekarang, karena ini masih proses, jadi untuk kawan-kawan media kami meminta waktu, karena kami masih melakukan langkah-langkah dalam penanganan laporan ini,”Ujar Wedi

Wedi Yansyah pun menyebutkan bahwa pihaknya juga telah menerima laporan terkait money politik di Sumberejo, namun ia juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan untuk semua laporan masih berlangsung.

Di ketahui bahwa Untuk laporan yang sudah masuk ke Bawaslu awalnya cuma tiga laporan, namun satu laporan tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak bisa diregistrasi.

“Sementara dua laporan untuk bulok sudah memenuhi syarat, 2 untuk Bulok dan ada juga laporan money politik yang ada di sumberejo itu semua masih proses berjalan,”Bebernya

Wedi Yansyah menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan proses yang sesuai dengan Peraturan Bawaslu, sebab masalah tersebut merupakan ranah Gakkumdu yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan.

“Kalau untuk waktu ada, tapi ini kan kita di hari pertama pemanggilan dan besok bisa jadi (pemeriksan lagi), jadi kita perkembangan dari hari ini,ā€¯Tandasnya

Secara keseluruhan, progres proses pemeriksaan yang ditangani Bawaslu masih berada dalam tahap permintaan keterangan, dengan estimasi waktu yang masih tergantung pada perkembangan dari hari ke hari. (Redaksi)

Berita Terbaru