102 Ribu Peserta PBI-JKN Di Tanggamus Nonaktif, DPRD: APBD Tak Kuat Biayai UHC Penuh

INDPORTAL.COM, TGM — Penonaktifan lebih dari 102 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di Kabupaten Tanggamus kembali memicu polemik. DPRD Kabupaten Tanggamus menilai kebijakan tersebut tidak terlepas dari keterbatasan kemampuan keuangan daerah, Selasa (27/1/2026)

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus, Romzi Edy, menjelaskan pagu anggaran BPJS Kesehatan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp35 miliar. Namun, setelah dikurangi kewajiban pembayaran utang tahun sebelumnya sekitar Rp2,3 miliar, anggaran efektif yang dapat digunakan hanya Rp32,7 miliar.

“Dengan iuran Rp37.800 per jiwa per bulan, APBD kabupaten hanya mampu menanggung sekitar 72.000 peserta PBI-JKN,” kata Romzi

Ia menegaskan, apabila pemerintah daerah memaksakan penerapan Universal Health Coverage (UHC) secara penuh, kebutuhan anggaran dapat mencapai Rp102 miliar. Kondisi tersebut dinilai berisiko mengganggu stabilitas APBD dan berdampak pada keberlangsungan program pelayanan publik lainnya.

“Kalau dipaksakan UHC penuh, APBD bisa terganggu. Pelayanan publik lain juga harus tetap berjalan,” ujarnya.

Berita Terbaru  Bupati Tanggamus Gerak Cepat Tanggapi Bencana, Warga Dapat Bantuan

Romzi menyebutkan, dari total sekitar 640.000 jiwa penduduk Kabupaten Tanggamus, terdapat sekitar 278.275 jiwa yang tidak masuk dalam skema subsidi BPJS Kesehatan. Namun, kelompok tersebut tidak seluruhnya merupakan warga miskin karena di dalamnya termasuk ASN, TNI, Polri, PPPK, aparatur pekon, serta peserta BPJS mandiri.

Sementara itu, total warga Tanggamus yang saat ini tercover BPJS Kesehatan mencapai 361.725 jiwa. Rinciannya, 283.747 jiwa ditanggung melalui APBN, 5.978 jiwa melalui APBD Provinsi Lampung, dan 72.000 jiwa melalui APBD Kabupaten Tanggamus.

“Tidak semua yang tidak disubsidi itu masyarakat miskin. Ada ASN, TNI, Polri, PPPK, aparatur pekon, dan peserta BPJS mandiri,” jelasnya.

Terkait mekanisme pengaktifan kembali PBI-JKN, Romzi mengungkapkan bahwa dari kuota 72.000 jiwa yang dibiayai APBD kabupaten, data yang masuk melalui Dinas Sosial baru sekitar 56.000 jiwa. Dengan demikian, masih tersedia sisa kuota sekitar 16.000 jiwa.

Berita Terbaru  Fenomena Global: Gelombang Demonstrasi Serentak Di Indonesia Hingga Australia

“Setiap bulan ada peluang sekitar 1.250 jiwa untuk mengaktifkan kembali BPJS, tentu dengan syarat data penerima manfaat valid dan memenuhi kriteria,” kata Romzi.

Meski demikian, kebijakan penonaktifan PBI-JKN tersebut tetap menuai kritik publik. Sejumlah warga menilai kebijakan itu berdampak langsung pada masyarakat miskin yang membutuhkan layanan kesehatan secara mendesak dan tidak memiliki kemampuan untuk beralih ke kepesertaan mandiri.

Romzi menegaskan DPRD mendorong Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk memperbaiki validasi data penerima manfaat secara by name by address serta melakukan pembaruan data secara berkala agar subsidi BPJS benar-benar tepat sasaran.

“Kesehatan tetap menjadi urusan wajib pelayanan dasar. Tantangannya adalah bagaimana keterbatasan anggaran tidak sampai menghilangkan akses warga yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.

Berita Terbaru